Para aktivis lingkungan dan akademisi di Lampung menggagas pengembangan Desa Konservasi untuk memadukan kepentingan ekologis pelestarian lingkungan hidup, dengan tetap membuka akses masyarakat setempat mengelola areal yang ada sesuai kaidah ramah lingkungan, sehingga konflik lahan tertanggulangi.
“Kenapa tidak, solusi pengembangan Desa Konservasi itu adalah paling realistis diterapkan sekarang ini agar konflik lahan masyarakat dengan kawasan hutan dapat dijembatani secara permanen,” kata aktivis dari LSM WATALA, Rini Pahlawanti di Bandar Lampung, Kamis.
Menurut dia, tidak lagi relevan konsep dan prinsip mempertahankan kawasan hutan dan areal lindung semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup, konservasi flora dan fauna serta mempertahankan fungsi ekologis semata, dengan mengabaikan kepentingan mendesak masyarakat di sekitarnya.
Rini mengingatkan, mestinya dicari jalan tengah yang menjamin fungsi ekologis dan kelestarian flora-fauna yang masih tersisa dengan memberikan peluang pada batas-batas tertentu bagi masyarakat dapat mengelola lahan yang ada.
Dia mengusulkan, pada wilayah konservasi tertentu yang tidak lagi mengusik keberadaan flora-fauna langka serta dilindungi di dalamnya serta bukan merupakan kawasan inti catchment area (wilayah serapan air), masih dimungkinkan warga masyarakat berdiam dan mengelola lahan dengan menerapkan aturan ketat untuk mendukung kelestarian alam.
Wahyu yakin, masyarakat yang telah terbiasa tinggal di seputar kawasan hutan dan konservasi dapat beradaptasi dan mengelola lahan yang ada secara ramah lingkungan, asalkan mendapatkan bimbingan dan pendampingan yang diperlukan.
Sejumlah kawasan lindung di Lampung yang telah lama dirambah, didiami dan telah berubah menjadi permukiman, areal kebun serta sulit dikembalikan kepada fungsi hutan secara utuh, menurut Rini dan Wahyu dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan sebagai desa konservasi itu.
“Tanpa terobosan berani tapi tetap memperhatikan kepentingan ekologis dan manusiawi, sulit mencari jalan keluar terbaik konflik lahan hutan dengan masyarakat di Lampung ini,” demikian Wahyu Sasongko.
Di Lampung di atas kertas kawasan hutan yang ada masih mencapai satu juta hektar lebih. Namun hampir dapat dipastikan, sebagian besar kawasan tersebut telah berubah fungsi sebagai kawasan mukim, perladangan atau semak belukar dan tidak lagi merupakan hutan seperti semestinya. (*/erl)
Sumber : Kapanlagi.com