Subscribe to our RSS feedrss

36.683 Hektare HTR untuk Warga Miskin

Published by: wgp on May 3, 2009   ·   Topics: Artikel
htr-warga-miskin
36.683 Hektare HTR untuk Warga Miskin  | read this item

Kabar gembira untuk masyarakat. Dalam rangka mendorong program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, sejak November 2008 lalu secara resmi provinsi ini telah mendapat persetujuan Pencadangan Areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 36.683 Hektare, artinya lahan ini bisa dimanfaatkan rakyat untuk berkebun tanpa harus membeli lahan lagi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,Ir Budidaya, dalam jumpa pers di Aula Dinas Kehutanan Provinsi, Kamis (6/03) mengatakan, HTR ini tersebar di empat 4 kabupaten. Keempatnya adalah Sarolangun 18.840 Ha, Muaro Jambi 668 Ha, Batanghari 6.125 Ha dan Tebo 11.050 Ha.

“Persetujuan pencadangan HTR ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Kehutanan. Awalnya total dari daerah di Provinsi Jambi mengusulkan sekitar 78.000 Ha namun yang disetujui setelah verifikasi Dephut adalah 36.683 Hektare,”lanjutnya. HTR yang diusulkan umumnya adalah area eks HPH yang tak lagi dimanfaatkan dan telah dipastikan tidak masuk dalam area penyangga.

Penggunaan HTR ini diharapkan bisa disosialisasikan pemerintah daerah kepada masyarakat. Masyarakat pun disebut Budidaya telah bisa mengajukan perizinan IUPHHK (Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) HTR kepada bupati masing-masing. Masyarakat yang berhak menggunakan HTR ini adalah warga yang tidak memiliki lahan dan masuk dalam kategori kurang mampu dan tinggal di sekitar HTR yang telah ditetapkan.

“Satu lagi yang harus kita tegaskan, HTR ini diperuntukkan bagi jenis tanaman berkayu seperti karet dan lainnya, dan HTR ini tidak untuk diperjualbelikan!” tegas Budidaya. Tak kalah penting yang harus diketahui masyarakat, hak penggunaan HTR ini maksimal 60 tahun, tidak bisa dipindahtangankan dan akan secara otomatis berakhir hak penggunaannya saat petani yang terdaftar meninggal dunia.

Cara pemanfaatan HTR ini ditetapkan menjadi beberapa model. Model-model itu di antaranya model mandiri. Di model ini masyarakat bisa mendapatkan dan memanfaatkan secara mandiri HTR yang dibagikan. Selanjutnya model kedua adalah kemitraan. Masyarakat bisa menggandeng pihak lain yang sekiranya bisa mendukung dalam permodalan penggarapan lahan dan pemanfatannya. “Model ketiga yaitu developer, memanfaatkan pihak pengembang, baik itu dari BUMN, BUMD maupun BUMS,” terangnya lagi.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan HTR jatuh pada pihak yang tak berhak atau malah dikuasai perusahaan, Budidaya menyebutkan semua harus sesuai dengan tujuan awalnya. Kesepakatan warga yang berhak akan menjadi landasan yang paling penting dalam penggarapannya, terlebih lagi dalam pemanfaatan HTR ini akan ada pihak pendamping yang akan mengawasi yaitu melibatkan NGO dan melibatkan pantauan masyarakat itu sendiri.

Ia pun menghimbau masyarakat mengawasi jalannya pengelolaan HTR ini dan membuat pengaduan jika terjadi kesalahan dalam pemanfaatannya. Ia pun optimistis HTR ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat mengingat sinkronisasinya dengan program replanting karet dari pemerintah cukup tinggi. “Jadi warga miskin yang tak punya lahan pun bisa ikut program replanting karet dengan adanya program HTR ini,” lanjutnya.

Proses perizinan pemanfaatan HTR ini ditangani langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan, Balai pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan,  Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten.  Provinsi Jambi sendiri sebenarnya punya potensi HTR yang msih cukup luas, dan tak menutup kemungkinan pada tahun berikutnya kembali bisa diproses persetujuan pencadangannya untuk kabupaten yang belum lolos tahun ini.

Salah satu kabupaten yang warganya telah mulai proses pememanfaatan HTR adalah Kabupaten Sarolangun. Djoko Susilo, Kepala Dinas Kehutanan Sarolangun kemarin mengungkapkan, kabupaten mereka telah menetapkan pihak yang berhak atas HTR yaitu  warga yang masuk kategori miskin dan berada di sekitar HTR.  Kabupaten Sarolangun juga menafaatkan tenaga PPL untuk pengawasan dan pendampingan masyarakat, terkait dengan keterbatasan pembiayaan masyarakat, program ini disinkronisasi dengan program replanting karet dan masyarakat dianjutkan untuk menanami lahan mereka dengan tanaman sela jelang karet bisa dipanen.