Subscribe to our RSS feedrss

Bermitra Dengan Masyarakat

Published by: wgp on May 3, 2009   ·   Topics: Artikel, Kemitraan
bermitra
Bermitra Dengan Masyarakat  | read this item

KEHUTANAN Masyarakat (KM) kini makin seksi. Di Kalimantan Tengah, inisiatif untuk mengembangkan kehutanan masyarakat semakin banyak dilakukan oleh para pihak, baik kalangan perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset atau bahkan kalangan pengusaha yang selama ini dianggap hanya mementingkan kantongnya sendiri. Kebutuhan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

“Dukungan kalangan akademisi yang mulai mencoba mengikuti perkembangan pengelolaan hutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat merupakan kabar gembira untuk mendorong pengembangan KM. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya, Ferry Ibie mengatakan, di jurusan pertanian UNPAR misalnya, sudah mulai memikirkan apa yang bisa mereka lakukan untuk pengembangan KM ini.

Sementara itu, dunia usaha yang makin lesu dengan tidak seimbangnya antara kebutuhan kayu terhadap produksi kayu, harga kayu yang melemah, termasuk adanya premanisme dalam bidang kehutanan yang menggangu aktifitasnya, mau tidak mau juga harus mulai melirik pola kemitraan dengan masyarakat sebagai peluang yang bisa dilakukan. Apalagi SK No. 23 yang menjadi pegangan wajib pengusaha HPH telah mengamanatkan kepada pengusaha untuk mengembangkan pola kemitraan dalam kegiatan pengusahaan hutan dengan masyarakat. Kami melihat peluang yang sangat mendukungan ungkap Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kalimantan Tengah Horadin Saragih.

Pola kemitraan yang diharapkan pengusaha adalah pola kemitraan yang mampu memberikan profit bagi pengusaha sekaligus profit bagi masyarakat secara adil. Bentuk pola kemitraan ini diharapkan pula betul-betul dilakukan dengan masyarakat yang membutuhkan sumberdaya hutan, bukan dengan kelompok-kelompok siluman yang mengklaim dirinya wakil dari masyarakat. Pengalaman Horadin bekerja sama dengan beberapa koperasi di Kalimantan Tengah memang masih menemukan koperasi-koperasi yang memiliki hak mengusahakan hutan (HPKM) pengurusnya bukan merupakan bentukkan dari masyarakat setempat.

Persoalan tumpang tindih wilayah yang menjadi konsesi pengusaha dengan wilayah yang diklaim sebagai hak adat juga masih ditemui di lapangan. Di satu sisi masyarakat menyatakan memiliki hak atas wilayah tersebut yang mereka sebut sebagai hutan adat, pada sisi yang lain pengusaha berdasarkan SK pemerintah juga mengklaim memiliki hak yang sama.

Horadin mengakui, bahwa pada dasarnya masyarakat adat juga memiliki pola pengelolaan hutan sendiri yang sudah teratur, memiliki kehidupan yang tertib dan memiliki kejujuran. Oleh karena itu, Ia berharap dengan melakukan kesepakatan multipihak, pengusaha bisa menjalin kerjasama dengan mereka. “Sebenarnya orang Indonesia itu pasti menghormati hutan adat, kalau orang Indonesia tidak mengakui adat, saya pikir itu yang paling hinaan ujarnya.

Pernyataan Horadin ada benarnya. Di Kelurahan Marang misalnya, masyarakat setempat telah melakukan pengelolaan hutan secara swadaya dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama. Masyarakat membentuk aturan-aturan antar kelompok mereka yang tidak boleh dilanggar. Tapal batas yang disepakati bersama atau denda bagi pencuri kayu merupakan salah satu aturan yang telah mereka sepakati.

Hasilnya, menurut Ketua Kelompok Masyarakat Pengelolaan Hutan Kelurahan Marang Hambali, kawasan hutan yang mereka kelola jauh dari kerusakan dan aman dari gangguan semacam pencurian. (mas)