Program pemberdayan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Rakyat dan Hutan Desa berkontribusi dalam penurunan emisi karbon sebesar 14% dari target yang ditetapkan Presiden SBY sebesar 26% pada 2020.
Kementerian Kehutanan menyatakan, target itu dapat dicapai dari program kehutanan yang terfokus pada penyerapan CO melalui penanaman pohon seluas 500 ribu Ha per tahun di Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa, 300 ribu Ha Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) super kritis, 500 ribu Ha pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 300 ribu Ha per tahun HPH Restorasi.
Di tahun 2010, pemerintah telah mencadangkan areal seluas 129.150,30 hektar untuk dikelola masyarakat dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Desa. Seluas 96.900 hektar Hutan tanaman Rakyat (HTR) akan dikelola masyarakat di sepuluh Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Barat, seluas 24.835 Ha; Kabupaten Musi Rawas seluas 20.375 Ha; Kabupaten Tanah Bumbu seluas 9.035 Ha; Kabupaten Manggarai Timur seluas 10.730 Ha; Kabupaten Banggai Kepulauan seluas 3.575 Ha; Kabupaten Halmahera Timur seluas 7.020 Ha; Kabupaten Landak seluas 10.430 Ha; Kabupaten Kotabaru seluas 3.900 Ha; Kabupaten Bone Bolango seluas 400 Ha; dan Kabupaten Labuhan Batu seluas 6.600 Ha.
Seluas 24.496 hektar Hutan Kemasyarakatan (HKm) akan dikelola masyarakat di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Tanggamus seluas 12.061 Ha, Kabupaten Lampung Barat seluas 6.490 Ha, Kabupaten Lampung Tengah seluas 5.745 Ha dan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan seluas 890 Ha.
Dan, 7.954 hektar Hutan Desa akan dikelola mayarakat di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan seluas 704 Ha dan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan seluas 7.250 Ha.