Sejak 3 tahun terakhir, masyarakat melakukan pembersihan kebun secara intensif di kebun karet tua untuk melakukan penanaman karet dengan sistem sisipan.
Hutan Adat Guguk mampu menghasilkan karbon sebesar Rp 19,8 milyar. Dilihat dari manfaat ini, hutan tidak lagi dipandang sebagai sumber kayu semata.
Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hutan Adat di Departemen Kehutanan sudah enam tahun terkatung-katung.